Menyoal Pajak Nanggroe dalam Pembangunan Aceh


Oleh Ramadhan '10

Sumber : http://ekypradhana.wordpress.com

    Sebenarnya permasalahan yang dihadapi Aceh saat ini di dalam pembangunan adalah hanya mengedepankan pembangunan infrastruktur saja, tanpa membangun masyarakat Aceh sendiri (dalam sosio cultural –ekonomi) dan juga lingkungan. Dan yang paling fatal lagi setiap pembangunan infrastruktur di Aceh selalu ada lobi politik dalam menentukan proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Ketika pembangunan  dimulai pun selalu harus ada Pajak Nanggroe yang wajib di bayarkan oleh pihak rekanan kepada sejumlah oknum-oknum tertentu dan ini merupakan penghambat pembangunan di Aceh.

            Pajak Nanggroe adalah sejumlah pungutan liar dari pihak ketiga kepada sebuah proyek pembangunan dengan mengatasnamakan lembaga yang berpengaruh di Aceh dan ini telah mendarah daging sejak masa konflik. 
            Pungutan pajak tersebut ternyata tidak hanya membidik para investor luar dan dalam negeri, tetapi juga para pengusaha lokal, pemerintahan, hingga pelaksana proyek. Sehingga adanya keengganan investor untuk berinvestasi di Aceh karena belum adanya rasa aman.
            Sebenarnya pada Pajak Nanggroe ini tanpa kita sadari imbasnya itu adalah kepada masyarakat Aceh. Masyarakat menjadi korban dari jeleknya kualitas infrastruktur yang dikerjakan dari hasil dari pungutan liat tersebut. Sehingga infrastruktur yang telah dirancang untuk bertahan beberapa tahun, namun harus diturunkan kualitasnya oleh pihak rekanan karena adanya pajak nanggroe ini. Dan Makanya tak hayal jika banyak hasil pembangunan infrastruktur di Aceh ketika baru digunakan langsung mengalami kerusakan dimana-dimana, bahkan di sejumlah di daerah pun sudah rusak meskipun belum digunakan.
            Misalnya pada kasus pembangunan batu bronjongan di Tangse, ada sejumlah oknum di daerah tersebut yang meminta pajak nanggroe sejumlah 10% dari proyek tersebut dan membuat perjanjian tertulis dengan pihak rekanan yang terpaksa menyetujuinya agar proses pembangunan proyek itu lancar. Sebelumnya, mereka meminta proyek tersebut dikerjakan oleh mereka saja, namun pihak pelaksana proyek menolaknya. Padahal dalam proyek tersebut, sejumlah pemuda gampong tersebut sudah diikutsertakan di dalam pembangunan bronjong tersebut sehingga tidak ada alasan jika ada peribahasa Aceh yang mengatakan buya krueng teudoeng-doeng, buya tamoeng meuraseuki.
            Padahal sebenarnya 10% daripada Pajak Nanggroe tersebut, jika tidak ada mampu membuat bronjongan memiliki mutu yang lebih tinggi dan dapat bertahan bertahun-tahun  guna menghadapi banjir bandang di daerah tersebut. Namun karena adanya Pajak Nanggroe tersebut, kualitas bronjongan hanya bertahan berapa tahun saja. Padahal pada hakikatnya proyek tersebut manfaatnya untuk masyarakat sekitar bukan untuk yang lain, jadi mengapa harus ada pungutan liar tersebut?
            Contoh lainnya adalah kasus pembangunan drainase di Jalan Sukaramai Kota Lhokseumawe, proyek yang tujuannya untuk mengalirkan air ke waduk ketika hujan, namun terkesan asal jadi. Ini terungkap ketika hasil temuan BPK tentang adanya sejumlah pengurangan material di dalam pembangunan proyek tersebut. Sehingga ketika hujan tiba, drainase tersebut tidak bekerja sebagaimana fungsinya dan air tetap menggenang di seluruh ruas jalan. Jadi terkesan proyek tersebut tidak memiliki manfaat sama sekali bagi masyarakat sekitar.
            Rendahnya kualitas infrastruktur sekolah akibat adanya Pajak Nanggroe juga membuat rendahnya mutu pendidikan di Aceh, ini terlihat dari kurangnya fasilitas-fasilitas pendukung pembelajaran di daerah-daerah pedalaman sampai dengan robohnya beberapa ruang dan pagar sekolah yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues.

           Di dalam pengimplementasian Pajak Nanggroe juga terkesan anarkis, ini terlihat dari kejadian yang menimpa seorang anggota Satuan Kerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di kawasan Desa Asan Syamtalira, Arun, Aceh Utara. Dia di sandera dan dipukuli sampai babak belum akibat meminta penundaan pembayaran Pajak Nanggroe yang berjumlah Rp. 10 juta.
       Lantas, kapan pembangunan Aceh bisa bersih dan tidak mengorbankan rakyatnya? Semoga pemerintah Zaini-Mualem komit dalam pemberantasan Pajak Nanggroe yang dikobar-kobarkan akhir tahun lalu.

0 komentar: