Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Masjid Sebagai Tempat ibadah, Moment atau Fatamorgana?

Oleh : Meina Tursia '10


Image : saidfirman.wordpress.com
Dari segi bahasa, istilah masjid diambil dari akar kata sajada-sujud yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Dalam pengertian sehari-hari kita memaknai masjid sebagai suatu bangunan yang berlantai, mempunyai atap dan tiang-tiang penyangga yang berfungsi sebagai tempat ibadah, tempat kegiatan keagamaan dan sosial lainnya yang mencerminkan kepatuhan kepada Sang Khaliq.



Bagi umat Islam di seluruh penjuru, masjid merupakan bagian yang terpenting dalam kehidupan masyarakatnya. Hampir dapat dikatakan dimana ada komunitas Muslim, disitu ada masjid. Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat Muslim bertolak sekaligus pelabuhan tempatnya berlabuh. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat melaksanakan ibadah semata, namun juga dipergunakan untuk sarana belajar, tempat berkumpul dan bertukar pengalaman, pusat kebudayaan Islam, pusat kaderisasi umat dan sebagai basis kebangkitan dan perjuangan Islam. 

Peranan Wanita Dalam Dunia Kerja

Oleh : Putra Rizki Youlan Radhianto

Studi Kasus di Gampong Lambaro

Images by google

Gampong Lambaro merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Gampong Lambaro ini merupakan salah sentra perdagangan terbesar di kabupaten ini. Terlihat dari tingginya proses jual beli di daerah ini dan juga pembangunan pertokoan yang terus berlangsung dari hari ke hari.
Walaupun secara umum pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan itu sama di beberapa daerah di Indonesia, namun dari pengamatan ini kami menemukan hal yang berbeda, disini kami melihat bahwa laki-laki memiliki peranan yang lebih dari perempuan dalam hal berdagang.

Menyoal Pajak Nanggroe dalam Pembangunan Aceh


Oleh Ramadhan '10

Sumber : http://ekypradhana.wordpress.com

    Sebenarnya permasalahan yang dihadapi Aceh saat ini di dalam pembangunan adalah hanya mengedepankan pembangunan infrastruktur saja, tanpa membangun masyarakat Aceh sendiri (dalam sosio cultural –ekonomi) dan juga lingkungan. Dan yang paling fatal lagi setiap pembangunan infrastruktur di Aceh selalu ada lobi politik dalam menentukan proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Ketika pembangunan  dimulai pun selalu harus ada Pajak Nanggroe yang wajib di bayarkan oleh pihak rekanan kepada sejumlah oknum-oknum tertentu dan ini merupakan penghambat pembangunan di Aceh.

Pendidikan Bagi Generasi Aceh dalam Penyelesaian Konflik di Aceh

Oleh Iswandi (Mantan Ketua Umum HIMASIO)
Doc Atjehpost.com
Pendahuluan
Sejarah Aceh telah tercatat melalui goresan tinta perjuagan melawan penjajahan, Aceh mempunyai peradaban tinggi yang dibangun sejak berabad-abad lampau. Masa-masa gemilang dari beberapa kerajaan Islam berdaulat, seperti Kerajaan Samudera Pasai yang kemudian digantikan oleh Kerajaan Aceh Darussalam, dengan pujangga-pujanga besar dan pelabuhan-pelabuhan dagangnya yang tersohor di Selat Malaka telah tersimpan dalam lembar, Jalur strategis perdagangan dunia.

Prilaku Mudik Di kalangan Mahasiswa,, Sebuah Keharusan Atau Pamer Status?????

Oleh Muammar J.a '08

Kenapa mahasiswa sering pulang kampung???sebuah pertanyaan yang sering kita dengar bahkan sering juga kita lakukan..bila kita bertanya pada mahasiswa pada umumnya mereka akan berkata ingin berkumpul dengan keluarga dan sanak family,,,,kangen orang tua,,,kangen pacar (mungkin ),,ingin melepas penat setelah menjalani kuliah yang melelahkan,,dll,,,,yaa,,,itu semua jawaban benar dan normal…..tapi,, adakah tujuan lain lain yang melatar belakangi mahasiswa untuk segera pulang ketika liburan datang????? 
Dosen saya  pernah bertanya……untuk apa dan apa alsannya mahasiswa sering2 harus pulang kampung???? Padahal waktu yang “terbuang” karena mudik ini bisa digunakan untuk menambah bahan bacaan atau sekedar  menyiapkan tugas2 kampus.dan sebenarnya mahasiswa itu diharuskan membawa pulang ilmu yang telah diperolehnya di bangku perguruan tinggi dan menerapkan serta memperbaiki pola2 prilaku yang tidak efektif di pedesaan…atau malah  karena terlalu sering pulkam mahasiswa tersebut berubah kembali menjadi orang desa dan berprilaku seprti itu.????

Ritual mudik memang identik sebagai ajang silaturahmi antar keluarga dan sanak family,,,namun sebenarnya ada maksud lain yang berperan cukup penting dalam member stimulus kepada individu untuk mudik,,,,salah satunya adalah ajang pamer status….
Kendati kewajiban social untuk silaturahmi sudah terpenuhi ada kecenderungan tradisi lebaran sejak beberapa tahun belakangan dimanfaatkan untuk memamerkan status social. Prilaku pamer social tersebut ditandai dengan pamer kendaraan,baju baru lengkap dengan pernak pernik perhiasan dan lainnya.
Manfaat libur bersama bagi keluarga saat lebaran berdampak psikis bagi seseorang yang mempunyai hubungan erat dengan kerabatnya.
Penampilan masyarakat yang mudik dengan memamerkan status social itu adalah untuk memperlihatkan kepada keluarga atau pada kalangan kerabatdan masyarakat bahwa status social mereka meningkat karena dinilai sukses diperantauan.
Namun justru banyak penampilian mereka yang “kamuflase” atau mengelabui orang. Ditandai dengan membawa kendaraan pribadi(walaupun dirental,baju baru atau lain2.artinya ketika mudik lebran citra dan status perlu terus diajaga agar orang kampong menjadi bangga dan menambah prestise tersendiri bagi sipelaku.
Dan sebaliknya orang atau kerabat dikampung juga menjadi bangga akan kerabtnya yang ada di rantau,dan dapat memamerkannya dikalangan masyarakat kampong itu sendiri………….[1]
Nah bagaimana dengan mahasiswa???
Dibeberapa daerah,,menjadi mahasiswa itu menjadi prestasi tersendiri bagi bagi pribadi tersebut maupun bagi keluarganya,,sebab dari tahun ke tahun untuk menjadi seorang mahasiswa itu sulit,,,sulit dalam bidang ekonomi maupun sulit dalam hal kelulusan,,bahkan tidak sedikit yang bercita2 untuk masuk perguruan tinggi ternama di aceh misalnya Unsyiah namun bukan lulus yang didapat tapi “LOLOS”.
Beranjak dari fakta tersebut apabila ada anggota keluarga yang diterima menjadi mahasiswa,secara tidak langsung akan menjadikan masyarakat sekitarnya melabelkan status baru bagi individu tersebut,,,Tentunya sebuah status yang Prestisius yaitu “mahasiswa” terlepas dari apakah dia benar2 melaksanakan kewajibannya sebagai mahasiswa dengan KULIah yang sebenar2nya ataupun hanya menjadikan ayahnya  sebagai “Kuli”,tapi yang pasti masyarakat tidak mau tau hal tersebut,,
Nah ketika si “Mahasiswa itu pulang kampung,,,masyarakat akan menyambutnya secara informal baik itu di warung kopi ketika dia bersosialisasi maupun ketika berkunjung kerumah individu tersebut. Seringkali kebiasaan ini dilakukan secara continue atau terus menerus dan akhirnya menjadi kebiasaan. Namun kacaunya….si mahasiswa dan keluarganya  seakan menikmati pujian-pujian tadi dan ketagihan,sehingga memberikan stimulus bagi orang tua untuk buru-buru menyuruh anaknya  untuk selalu pulang kampung, supaya keluarganya bangga dengan memamerkan Status  tadi.….

Hana guna sie saboh beulangoeng menye anek dara hana sajan ma
Benarkah????????  think it your self!!!!!!!!



                                                                       


[1] Dra Mira Elfina Msi. Sosiolog Universitas Andalas Padang. (Harian Medan Bisnis, Sabtu 3 september 2011)

Fungsi Dan Peran Lembaga Panglima Laot Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Pesisir

Gambar oleh acehdesain.files.wordpress.com



Latar belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki perairan demikian luas dan kaya akan sumber daya alam,tidak saja bernilai ekonomois namun juga penting dari sudut ekologi dan sosial. Dengan posisi geografis yang berada diantara dua benua dan dua samudera telah menjadikan indonesia sebagai negara yang memiliki posisi strategis sekaligus penting dalam perhubungan antar negara di dunia.
Aceh secara geografis terletak dijalur perdagangan Internasional yaitu selat malaka, banyaknya pelayaran dan pelabuhan di pantai aceh membuat kapal-kapal asing menjadikannya sebagai tempat transaksi ekonomi sekaligus menjadi pertukaran atau kontak budaya melalui perdagangan atau ekonomi. Aceh berbatasan dengan Laut Andaman disebelah Utara, dengan Selat Malaka di sebelah timur, disebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Utara, dan disebelah barat dengan Samudera Hindia.
Dilihat dari letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan lautan, menyebabkan banyaknya masyarakat Aceh yang memiliki pekerjaan sebagai nelayan.bagi masyarakat Aceh, laut berperan sebagai sumber mata pencaharian atau sumber rezeki. Pada umumnya, masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya melalui kegiatan penangkapan ikan membutuhkan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pendapatan dengan menggunakan perahu tanpa motor, motor tempel,dan kapal motor.
Masyarakat aceh memiliki keberagaman dan kekhasan yang sangat tinggi yang memungkinkan pemereintah provinsi untuk membuat sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan kehidupan adat termasuk kehidupan adat laut, dalam perda no 7/2000. Pada masyarakat pesisir atau nelayan terdapat sebuah institusi lokal yaitu lembaga panglima laot yang merupakan suatu struktur adat yang membidani masalah kehidupan yang berhubungan dengan kehidupan para nelayan.lembaga panglima laot yang ada di kalangan masyarakat nelayan ini bertugas memimpin persekutuan adat pengelola hukum adat laot. hukum adat laot ini dikembangkan dengan nilai-nilai keislaman yang sangat kental,melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adat yang berhubungan dengan kehidupan kenelayanan, Mengatur  tata cara penangkapan ikan dan waktu penangkapan ikan,dan menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi  penghubung dengan pemerintah daerah.
Struktur adat panglima laot mulai diakui keberadaannnya dalam tatanan kepemerintahan daerah sebagai organisasi atau lembaga kepemerintahan tingkat tingkat desa di kabupaten aceh besar pada tahun 1977 ( surat keputusan bupati aceh besar no 1/1977 tentang struktur organisasi pemerintahan di daerah pedesaan aceh besar ).akan tetapi fungsi peran serta kedudukannya belum dijelaskan secara detail dalam penetapan tersebut,baru pada tahun 1990, pemerintahan provinsi daerah istimewa Aceh mengeliuarkan peraturan daerah no 2/1990 tentang pembinaan dan pengembangan adat istiadat,kebiasaan-kebiasaan masyarakat beserta lembaga adat, yang menyebutkan bahwa panglima laot adalah orang yang memimpin adat-istiadat,kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan di laut.
Panglima laot berada di luar struktur organisasi pemerintahan.tetapi berada langsung dibawah kepala daerah setempat ( Gubernur, Bupati, Camat, dan Kepala Desa/geuchik ). Wilayah kewenangan seorang panglima laot tidak mengacu pada wilayah administrasi pemerintahan,melainkan mengacu pada satuan lokasi tempat nelayan melabuhkan perahunya,menjual hasi tangkapannya atau berdomisili yang biasa disebut lhok.
Seorang panglima laot biasanya seorang yang kharismatik dan memiliki sikap bijaksana serta memiliki keahlian dan pengalaman yang lebih dibandingkan dengan nelayan lain dalam bidang kelautan sehingga menjadi tokoh panutan dan disegani oleh masyakat nelayan. selain daripada itu seorang panglima laot biasanya tidak lagi pergi melaut, tetapi tetap di darat agar dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Panglima Laot.
Berdasarkan pemaparan diatas penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang pola penyelesaian konflik pada masyarakat nelayan berdasarkan peran dan fungsi panglima laot.




2.1. Pendekatan pranata sosial
Menurut horton dan Hunt( 1987 ), yang dimaksud dengan pranata sosial atau lembaga sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting. Dengan kata lain pranata sosial adalah sistem hubungan  sosial yang terorganisir yang mengedepankan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok masyarakat.
Kontjaraningrat mengatakan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang berpusat kepada aktifitas-aktifitas untuk memenuhi  kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai fungsi yaitu :
1.      Memberikan pedoman pada anggota masyarakat,bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan
2.      Menjaga keutuhan masyarakat
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengendalikan sistem pengendalian sosial ( social control ). Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
Norma-norma yang ada dalam masyarakat, mempunyai kekuatan yang mengikat dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma tersebut, secara sosiologis dikenal dengan adanya empat pengertian yaitu :
1.      Cara (usage)
Cara atau usage lebih menonjol didalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadaptnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat,tetapi hanya celaan dari individu lain
2.      Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folkways mempunyai kekuatan yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulangdalam bentuk  yang sama. Merupakan bukti bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut.
3.      Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusiayang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya
4.      Tata kelakuan yang kekal serta kuatnya integrasi dengan polaprilaku masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi custom atau adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita saksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan.

Adapun ciri-ciri umum dari lembaga kemasyarakatan yang diungkapkan oleh Gillin dan Gillin dalam karya mereka General faeture of social institutions adalah sebagai berikut :
1.      Suatu lembaga masyarakat adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola prilaku yang terwujud melalui aktifitas-aktifitas kemasyarakatan dan hasilnya.
2.      Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan dalam jangka waktu relatif lama.
3.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga bersangkutan.
4.      Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
5.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti: mesin,bangunan.peralatan dan lain-lain
6.      Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulisan ataupun yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.
Didalam pranata sosial mengandung unsur norma dan nilai-nilai yang harus dipatuhi oleh semua masyarakatnya. Norma-norma sosial akan sangat berperan dalam mengontrol bentuk-bentuk prilaku yang tumbuh dalam masyarakat. Norma tersebut mengandung sanksi sosial yang dapat mencegah individu untuk berbuat sesuatu yang menyimpang dari kebiasan dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat, norma tersebut tunbuh dan akan memperkuat masyarakat itu sendiri dan merangsang berlangsungnya kohesifitas sosial.
Struktur organisasi panglima laot mulai ditata pada mustawarah panglima laot se nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh pada juni 2002. Seperti yang telah disebutkan diatas, struktur panglima laot terdiri dari panglima di tingkat lhok, disingkat panglima lhok yang bertanggung jawab menyelesaikan konflik atau sengketa nelayan di tingkat lhok, bila perselisihan tersebut tidak selesai di tingkat lhok, maka diajukan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu panglima laot kabupaten. Yang disebut panglima laot Chik atau Chik Laot. Selanjutnya bila perselisihan mencakup antar kabupaten , provinsi ataau bahkan internasional, maka akan diselesaikan di tingkat propinsi oleh Panglima Laot propinsi.
Secara umum fungsi panglima laot meliputi 3 hal,yaitu: mempertahankan keamana dilaut, mengatur pengelolaan sumber daya di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. tata cara penangkapan ikan dilaut ( meupayang ) dan hak-hak persekutuandi dalam teritorial lhok,diatur dalam hukum adat laot, yang pelaksanaanya dilakukan oleh panglima laot sebagai pemimpin masyarakat adat.
2.2. Pendekatan konflik
Menurut dahrendorf (1958, 1959) masyarakat mempunyai 2 wajah yaitu konflik dan konsensus. Teotirisi konsensus harus harus menguji nilai integrasi dalam masyarakat dan teoterisi konflik menguji konflik kepentingan dan penggunaan kekerasan yang mengikat masyarakat bersama di hadapan tekanan itu
Posisi tertentu dalam masyarakat didalam masyarakat mendelegasikan kekuasan dan otoritas terhadap posisi yang lain, sehingga distribusi otoritas selalu menjadi Faktor yang menentukan konflik sosial sistematis.
Dahrendorf mengutarakan beberapa aspek yang sangat menentukan dalam teori konfliknya antara lain :
Otoritas
Menurutnya Otoritas tidak terletak didalm individu melainkan di dalm posisi tersebut. Dan mereka yang menduduki posisi otoritas diharapkan mengendalikan bawahan,artinya mereka berkuasa karena diharapkan dari orang yang berada di sekitar mereka,bukan karena ciri-ciri psikologis mereka. Seperti otoritas,harapan ini bukan pada orangnya melainkan pada perannya atau posisinya.
Kelompok,konflik dan perubahan
Menurut dahrendorf ada tiga tipe utama kelompok
1.      Kelompok semu (quasi group )
yaitu sejumlah pemegang posisi dengan kepentingan yang sama.
2.      Kelompok kepentingan
Yaitu agen utama dari konflik kelompok yang memiliki struktur bentuk organisasi,tujuan, atau program dan anggota perorangan.
3.      Kelompok konflik
Yaitu orang-orang yang terlibat secara aktual  dengan konflik yang terjadi.
Konsep kepentingan tersembunyi, kepentingan nyata, kelompok semu, kelompok kepentingan, dan kelompok-kelompok konflik adalah konsep dasar dasar untuk menerangkan konflik sosial.
Dahrendorf juga mengutarakan sesegera setelah munculnya kelompok konflik, kelompok tersebut akan melakukan tindakan yang menyebabkan perubahan dalam  struktur sosial tersebut. Bila konflik itu hebat, perubahan yang terjadi adalah radikal.bila konflik terjadi disertai dengan kekerasan, maka akan terjadi perubahan struktur secara tiba-tiba.
Masyarakat nelayan yang berada dibawah pimpinan panglima laot sesungguhnya bukanlah suatu entitas tunggal, mereka terdiri dari berbagai kelompok. Dilihat dari segi kepemilikan alat tangkap, nelayan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu nelayan buruh, nelayan juragan dan nelayan perorangan.
·         Nelayan buruh adalah nelayan yang bekerja dengan alat tangkap milik orang lain. Sebaliknya
·         Nelayan juragan adalah nelayan yang memiliki alat tangkap yang dioperasikan oleh orang lain.
·         Nelayan perorangan adalah nelayan yang memiliki peralatan tangkap sendiri, dan dalam pengoperasiannya tidak melibatkan orang lain.
Pada kelompok tersebut peluang untuk terjadinya konflik sangatlah besar karena masing-masing kelompok mempunyai tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda, walaupun pada dasarnya merupakan satu kesatuan  yang sama yaitu mencari nafkah di laut.
Konflik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia,dimnapun , kapanpun dan siapapun. Hal ini disebabkan oleh karakter manusia yang ingin menguasi sesuatu dalam kehidupannya.
Karakteristik masyarakat nelayan yang berbeda yang pada umumnya berkarakter keras yang disebabkan karena kehidupannya yang keras dan menghabiskan waktunya di lautan lepas,sehingga terkadang sifat tersebut terbawa-bawa ketika mereka berbaur dengan masyarakat umum, oleh karena itu sifat yang keras ini sangat berpotensi untuk menciptakan konflik atau perselisihan di antra masyarakat nelayan, konflik ini dapat berupa pengelolaan kekayaan alam antar nelayan srta dalam pembagian hasil tangkapan dll.
Konflik ini biasanya diselesaikan secara bersama-sama dengan panglima laot sebagai penengahnya, disamping perangkat-perangkat desa lain seperti Geuchik, tuha peut,tuha lapan,imum syik dan lain-lain.
Biasanya Apabila konflik tersebut terjadi pada ruang lingkup lhok, maka penyelesaiaanya akan dilakukan pada tingkat panglima lhok, namun apabila tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ke  panglima laot tingkat kabupaten dan apabila tidak juga dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, maka kan di selesaikan pada panglima laot tingkat provinsi.
Para nelayan yang daya jangkauan melautnya yang luas sehingga terkadang melalui daerah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) yang berada pada 12 mil laut dari pantai dan terdampar didaerah luar negeri dan akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang negara lain . disinilah peran panglima laot tingkat Provinsi akan tampak, dengan menjadi pihak pertama yang akan menghubungi kedutaan besar Negara Indonesia untuk menegosiasikan pembebasan nelayan Aceh tersebut. Dan pada banyak kasus, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh lembaga ini. Pola-pola penyelesaian konflik seperti inilah yang sering dilaksanakan oleh perangkat-perangkat masyarakat nelayan pada umumnya
Seperti halnya masyarakat Aceh yang sendi-sendi kehidupannya dilandasi dengan nilai adat-istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang kental, masyarakat nelayan  juga sangat dipengaruhi dengan nilai-nilai tersebut, yang sebagiannya terlihat dari organisasi kemasyarakatan yang terdapat pada masyarakat nelayan, yaitu lembaga panglima laot.
Hukum  Adat laot yang dikelola dan dijalankan oleh Lembaga panglima laot mengatur tentang tata cara kehidupan laut serta upacara-upacara kelautan yang di lakukan oleh masyarakat nelayan. Seperti Khanduri Laot  dan acara-acara lain yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat nelayan.
Lembaga ini juga  berfungsi sebagai wadah tempat perkumpulan para nelayan dan menjadi mediator atau menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa diantara nelayan.
Kedudukan Lembaga Panglima laot  semakin jelas dan diakui dengan keluarnya Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 523.11/012/2005 (8 Maret 2005), yang  menyebutkan bahwa mengukuhkan Panglima Laot dilakukan dalam rangka menyukseskan pembangunan subsektor perikanan, dengan tugas dan wewenang dalam kedudukannya sesuai adat membantu tugas pemerintah dalam pembangunan bidang subsektor perikanan dan masyarakat nelayan dalam arti luas.
Dalam pelaksanaan Rencana Strategis Panglima Laot se-Aceh yang dilaksanakan Panglima Laut Provinsi NAD pada 9-12 Desember 2006 di Banda Aceh, seluruh fungsi dan peran yang menjadi tanggung jawab Panglima Laot juga dibahas secara detail. Ada beberapa bahasan spesifikasi program, yang mencakup:
(a)   penguatan masyarakat nelayan,
(b)   penguatan hukum adat laot masyarakat nelayan,
(c)   pemberdayaan
(d)   program beasiswa untuk pelajar dari kalangan nelayan miskin, dan
(e)   memelihara lingkungan dari kerusakan.
Ada dua hal yang tergambar, bahwa:
(1)    adat laot berusaha untuk tidak melahirkan sengketa dalam pengelolaan sumberdaya –kalaupun ada, kemudian diupayakan melalui penegakan hukum adat laot agar bisa diminimalisir dan dihilangkan;
(2)   secara khusus, dalam adat laot ditempatkan secara khusus masalah lingkungan hidup dalam salah satu pengaturannya.
Jadi jelas, pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, secara khusus dibahas oleh Panglima Laot sebagai sesuatu yang sangat penting dalam konteks memelihara lingkungan dari kerusakan demi kesinambungan dan keberlanjutan.

Kesimpulan
Panglima laot merupakan suatu organisasi kemasyarakatan di kalangan masyarakat nelayan di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang bertugas memimpin dan mengelola persekutuan adat Hukom Adat Laot. Wilayah kewenangan Panglima Laot tidak mengacu pada wilayah  administrasi pemerintahan, melainkan berdasarkan pada lokasi tempat nelayan mendaratkan perahunya,menjual hasil tangkapan mereka serta berdomisili yang biasa disebut lhok.
                                i.            Lembaga Panglima Laot terdiri dari
                              ii.            Panglima laot Tingkat lhok
                            iii.            Panglima Laot tingkat kabupaten atau panglima laot Chik atau Chik Laot
                            iv.            Panglima Laot tingkat Propinsi yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap kabupaten dan di pinpin oleh satu orang Panglima laot.
Keberadaan Panglima laot bermanfaat dan  dan penting bagi kehidupan nelayan, hal tersebut dikarenakan  oleh beberapa hal, antara lain :
                                i.            Panglima Laot memiliki keahlian khusus yang jarang dimiliki oleh nelayan lain yaitu mengetahui dimana lokasi keberadaan ikan berkumpul di laut pada saat tertentu, sehingga memudahkan para nelayan untuk mencari ikan serta cara menangkap ikan yang baik dan saat yang tepat bagi nelayan untuk pergi melaut. dengan keahlian ini Panglima Laot dapat  membimbing para nelayan agar selamat dan memperoleh hasil tangkapan yang layak.
                              ii.            Panglima Laot memiliki tempat khusus dalam kehidupan nelayan dikarenakan pengalaman dan kewibawaannya serta seringkali menjadi tempat para nelayan berkeluh kesah.
                            iii.            Panglima laot juga berfungsi sebagai penengah apabila terjadi konflik dikalangan nelayan serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan kehidupan nelayan dan menjadi penghubung antara nelayan dengan pemerintahan daerah.
                            iv.            Lembaga Panglima Laot menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengsosialisasikan menjaga kehidupan ekosistem laut sperti terumbu karang,serta pelarangan memakai bom dan racun untuk mencari ikan.
                              v.            Lembaga Panglima Laot menjadi alat pemersatu masyarakat nelayan serta wadah untuk memelihara kelestarian adat istiadat khususnya adat istiadat kelautan .


Secara umum, Panglima Laot di Aceh memetakan peran dan fungsi dalam empat hal, yakni:
·         melestarikan hukum adat;
·         melestarikan adat-istiadat;
·         melestarikan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat nelayan di NAD;
·         membantu pemerintah dalam pembangunan perikanan bila diminta.
Dalam melaksanakan fungsinya, Panglima Laot mempunyai tugas:
·         memelihara dan mengawasi ketentuan-ketentuan Hukom Adat dan Adat Laot;
·         mengkoordinir setiap usaha penangkapan ikan di laut;
·         menyelesaikan perselisihan/sengketa yang terjadi di antara sesama anggota nelayan atau kelompoknya;
·         mengurus dan menyelenggarakan upacara Adat Laot;
·         menjaga/mengawasi agar pohon-pohon di tepi pantai jangan ditebang, karena ikan akan menjauh ke tengah laut;
·         merupakan badan penghubung antara nelayan dengan pemerintah dan panglima laot dengan panglima laot lainnya;
·         meningkatkan taraf hidup kehidupan nelayan pesisir.


Daftar pustaka
Usman , A Rani, 2002. Sejarah Peradaban Aceh, Yayasan Obor Indonesia: jakarta.
Soekanto , soerjono , 1993 . Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Gravindo : jakarta.
Koentjaraninggrat, 1990 , Pengantar Ilmu Antropologi, rineka cipta: jakarta.
Situs Internet
Http//www.wikipedia.org.id Panglima Laot
Http//www.acehmagazine.com Budaya kelautan Aceh
Http//www.panglima laot.org.id

Pengaruh Teknologi Terhadap Perubahan Sosial

Ilustrasi oleh satudunia.net
Latar belakang
Masyarakat dalam kehidupannya pasti mengalami perubahan. Perubahanyang terjadi bukan hanya menuju ke arah kemajuan, tetapi dapat juga menuju kearah kemunduran. Terkadang perubahan- perubahan yang terjadi berlangsung dengan cepat, sehingga membingungkan dan menimbulkan ”kejutan budaya” bagi masyarakat. Perubahan itu dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan, seperti peralatan dan perlengkapan hidup, mata pencaharian, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan, serta religi/keyakinan.
Di dalam buku Sosiologi Pembangunan karangan Prof. Dr. Ny. Pudjiwati Sajogyo, ditelaah ciri-ciri masyarakat yang menjadi modern, artinya mempelajari proses perubahan penting yang terjadi dalam struktur sosial negara-negara yang menjadi modern.
Dikutip beberapa ciri masyarakat modern yang dikemukakan Prof. Selo Soemardjan, antara lain:
·        tingkat pendidikan formal adalah tinggi dan merata;
·        2.kepercayaan yang kuat pada manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat
Masyarakat tergolong-golong menurut bermacam-macam profesi serta keahlian yang dapat dipelajari dan ditingkatkan dalam lembaga pendidikan, keterampilan dan kejuruan.
          Sedangkan ciri manusia modern yang menjadi penentu modernisasi, menurut Soerjono Soekanto, antara lain:
·        manusia modern adalah orang yang bersikap terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru dan penemuan-penemuan baru;
·        siap menerima perubahan-perubahan;
·        percaya kepada keampuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
          Modernisasi tidak hanya milik masyarakat yang bermukim di daerah perkotaan saja, sekarang ini sentuhan – sentuhan modernisasi telah menjalar ke berbagai pelosok daerah, hal ini dimungkinkan dengan adanya sarana dan prasarana dibidang telekomunikasi yang amat memudahkan kehidupan manusia. Begitupun dengan masyarakat pertanian, yang umumnya identik dengan daerah pedesaan tidak luput dari euphoria akan modernisasi, masyarakat pertanian yang dulunya dianggap terbelakang dalam penyerapan dan penguasaan akan teknologi dalam berbagai bentuk kini mau tidak mau sangat membuthkan sentuhan teknologi dalam aktivitas pertanian.
          Jika dulunya masyarakat pertanian cenderung ‘kolot’ akan hal – hal yang bersifat inovatif, lain halnya dengan sekarang ketergantungan akan hal- hal yang berhubungan dengan teknologi seakan menjadi bagian hidup mereka. Sebagai contoh, untuk membeli bibit saja mereka rela dating jauh – jauh dari tempat tinggal ke toko – toko atau pusat penjualan sarana produksi (input) pertanian seperti bibit, benih, dan input lainnya seperti pupuk dan pestisida. Hal ini mengindikasikan masyarakat pertanian telah sepenuhnya dapat menerima sentuhan teknologi dalam kehidupan mereka.
          Sebuah perubahan bisa terjadi karena sebab dari dalam (intern) atau sebab dari luar (ekstern). Dalam sebuah masyarakat, perubahan sosial dan budaya bisa terjadi karena sebab dari masyarakat sendiri atau yang berasal dari luar masyarakat.
1. Sebab intern
          Merupakan sebab yang berasal dari dalam masyarakat sendiri, antara lain:
·        Dinamika penduduk, yaitu pertambahan dan penurunan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk akan menyebabkan perubahan pada tempat tinggal. Tempat tinggal yang semula terpusat pada lingkungan kerabat akan berubah atau terpancar karena faktor pekerjaan. Berkurangnya penduduk juga akan menyebabkan perubahan sosial budaya. Contoh perubahan penduduk adalah program transmigrasi dan urbanisasi.
·        Adanya penemuan-penemuan baru yang berkembang di masyarakat, baik penemuan yang bersifat baru (discovery) ataupun penemuan baru yang bersifat menyempurnakan dari bentuk penemuan lama(invention)
·        Munculnya berbagai bentuk pertentangan(conflict) dalam masyarakat.
·        Terjadinya pemberontakan atau revolusi sehingga mampu menyulut terjadinya perubahan- perubahan besar.
2. Sebab Ekstern
          Merupakan sebab yang berasal dari dalam masyarakat sendiri, antara lain:
·        Adanya pengaruh bencana alam
·        Terjadi peperangan
·        Adanya pengaruh kebudayaan lain
Jika dilihat dari segi cepat atau lambatnya perubahan, maka perubahan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.     Evolusi
Evolusi adalah perubahan secara lambat yang terjadi karena usaha-usaha masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan dan kondisi-kondisi baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Contoh perubahan evolusi adalah perubahan pada struktur masyarakat. Suatu masyarakat pada masa tertentu bentuknya sangat sederhana, namun karena masyarakat mengalami perkembangan, maka bentuk yang sederhana tersebut akan berubah menjadi kompleks.
2.     Revolusi,
 yaitu perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupan atau lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat. Seringkali perubahan revolusi diawali oleh munculnya konflik atau ketegangan dalam masyarakat, ketegangan-ketegangan tersebut sulit dihindari bahkan semakin berkembang dan tidak dapat dikendalikan.
Terjadinya proses revolusi memerlukan persyaratan tertentu. antara lain:
a.     Ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan.
b.     Adanya pemimpin/kelompok yang mampu memimpin masyarakat tersebut.
c.      Harus bisa memanfaatkan momentum untuk melaksanakan revolusi.

d. Harus ada tujuan gerakan yang jelas dan dapat ditunjukkan kepada rakyat.

e. Kemampuan pemimpin dalam menampung, merumuskan, serta menegaskan rasa tidak puas masyarakat dan keinginan-keinginan yang diharapkan untuk dijadikan program dan arah gerakan revolusi.
3.     Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Perubahan kecil adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau pengaruh yang berarti bagi masyarakat. Contoh perubahan kecil adalah perubahan mode rambut atau perubahan mode pakaian.
Perubahan besar adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang membawa pengaruh langsung atau pengaruh berarti bagi masyarakat. Contoh perubahan besar adalah dampak ledakan penduduk dan dampak industrialisasi bagi pola kehidupan masyarakat.
4.      Perubahan yang Direncanakan dan Tidak Direncanakan
Perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan merupakan perubahan yang telah diperkirakan atau direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan di masyarakat. Pihak-pihak tersebut dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengubah suatu sistem sosial.
Perubahan yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan.
ASPEK-ASPEK TEKNOLOGI
          Teknologi adalah pengetahuan yang digunakan untuk membuat barang,menyediakan jasa serta meningkatkan cara dalam menangani sumber daya yang penting dan terbatas. Pengertian lain tentang teknologi adalah upaya manusia untuk membuat kehidupan lebih sejahtera, lebih baik, lebih enak dan lebih mudah.
          Teknologi yang dikembangkan dari beragam teknologi satu diantaranya adalah Teknologi Tepat Guna (TTG) yaitu suatu teknologi yang memenuhi, persyaratan: teknis, ekomomi dan sosial budaya.
          • Teknis, yaitu memperhatikan dan menjaga tata kelestarian lingkungan hidup, penggunaan secara maksimal bahan baku lokal, menjamin mutu (kualitas) dan jumlah (kuantitas) produksi, secara teknis efektif dan efisien, mudah perawatan dan operasi, serta relatif aman dan mudah menyesuaikan terhadap perubahan.
          • Ekonomis, yaitu efektif menggunakan modal, keuntungan kembali kepada produsen, jenis usaha kooperatif yang mendorong timbul industri lokal.
          • Sosial budaya, memanfaatkan keterampilan yang sudah ada, menjamin perluasan lapangan kerja, menekan pergeseran tenaga kerja, menghidari konflik sosial budaya dan meningkatkan pendapatan yang merata

CONTOH PENERAPAN TEKNOLOGI YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN SOSIAL PADA MASYARAKAT
Pembangunan yang telah dilakukan di setiap desa-desa yang ada di wilayah Indonesia, utamanya pada masyarakat petani saat ini. Bentuk penerapan teknologi tepat guna dalam pertanian dan perubahan sosial masyarakat petani merupakan implementasi dari pembangunan yang dilakukan di negara-negara berkembang seperti di Indonesia.
Penerapan teknologi tepat guna dalam pertanian dan perubahan sosial masyarakat petani telah menciptakan cara dan sikap masyarakat petani dalam melakukan proses produksi pertanian. Secara tegas dikatakan bahwa teknologi tepat guna dalam pertanian yang diperkenalkan dipedesaan Jawa lebih banyak mengandalkan masukan modern dan membatasi tenaga kerja. Hanya saja pada masa selanjutnya, hal ini berbanding berbalik, yakni penerapan teknologi tepat guna dalam pertanian semakin menambah kesempatan kerja, utamanya bagi kaum buruh tani. Bentuk lain dari hasil analisa mengenai cara dan sikap masyarakat petani ini adalah bahwa teknologi meningkatkan alternatif kita, penerapan teknologi tepat guna dalam pertanian membawa cita-cita yang sebelumnya tak dapat dicapai ke dalam alam kemungkinan dan dapat mengubah kekuasaan relatif atau memudahkan menyadari nilai-nilai berbeda.
Penerapan teknologi tepat guna dalam pertanian saat ini telah mampu membentuk alternatif-alternatif baru bagi masyarakat petani dalam melakukan proses produksi pertanian, serta menjadikan masyarakat petani untuk dapat selalu mengkondisikan alam.
          Bila memperhatikan ciri-ciri masyarakat Indonesia, yaitu tingkat pendidikan formal yang kurang merata, kepercayaan yang kurang kuat pada teknologi sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat, banyaknya golongan profesi di masyarakat, serta kesiapan menerima perubahan-perubahan, khusus pemanfaatan teknologi baru, dalam meningkatkan kesejahteraannya, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat lamban untuk disebut sebagai masyarakat modern, khususnya masyarakat di daerah tertinggal dan daerah terbatas. Pengertian masyarakat di daerah tertinggal dan terbatas adalah masyarakat di wilayah/provinsi yang kurang memanfaatkan teknologi tepat guna untuk memajukan daerahnya, sehingga selalu mengalami krisis pangan dan sulit serta mahalnya layanan transportasi darat, laut maupun udara, sehingga kurang terjangkau informasi teknologi